- Usai Selesaikan Lawatan ke Rusia dan Prancis, Prabowo Tiba di Indonesia
- Vatikan dan Vietnam Perkuat Hubungan Dengan Kunjungan Paus
- Korsel Peringatkan Warganya soal Kriminalitas di Bali
- Kasus Tewasnya WNI di Australia, Polisi Tangkap Pria 67 Tahun
- Sugianto, PMI Penyelamat Lansia Dapat Apresiasi dari Pemerintah Korsel
Belum Pulih Sepenuhnya, Kini Novel Baswedan Dilaporkan Ke Bareskrim
Potret Berita – Terpidana KPK, Muchtar Effendy dan saksi kasus suap perkara Pilkada atas Terpidana Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa mendatangi kantor Bareskrim. Niko ke kantor Bareskrim untuk melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran ketika pemeriksaan.
Laporan Niko terdaftar dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim. Niko menuduh Novel melanggar pasal 242, 263, 264, 266, dan juga pasal 421 KUHP. Laporan itu dibuat di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat pada hari Selasa (25/07/17).
“Disini sebagai terlapor adalah Pak Novel Baswedan. Selanjutnya kami menyerahkan kepada pihak yang berwajib kepolisian untuk bertindak lebih lanjut agar tidak ada lagi Niko yang selanjutnya,” ujar Ria Kusmawati selaku Kuasa Hukum Niko setelah membuat laporan. Ria berharap laporan ini cepat ditangani oleh polisi agar segera terungkap kebenaran yang sesungguhnya. Ia mengatakan bahwa Niko telah menyampaikan uneg-unegnya di Gedung DPR.
“Kita bukan membubarkan KPK, kita ingin membersihkan nama KPK,” ucapnya.
Sedangkan Niko sendiri mengatakan dirinya tidak ada niat dendam kepada Novel atau berniat menjatuhkan sebuah institusi. “Saya bukan dendam kepada seseorang atau ingin menjatuhkan institusi tertentu tapi ingin keadilan semuanya,” ucapnya.
Sebelumnya kuasa hukum Niko, Firdaus mengatakan ada 4 dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada Niko.
4 dugaan tindak pidana tersebut adalah :
1. Penyalahgunan kewenangan
2. Melakukan pemaksaan memberikan keterangan dibawah sumpah palsu
3. Indikasi perampasan kemerdekaan
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan yang palsu di media massa.
Kemudian apa alasan Niko baru melapor sekarang ?
Niko sendiri bersaksi pada tahun 2004 silam, Ia menjadi saksi untuk pamannya, Muchtar Effendy terkait dengan kasus perkara Pilkada. Niko mengaku intimidasi itu terus terjadi sampai bulan Maret 2017. “Karena kita mengalami tekanan. Bukannya kita mencari karena ada hak angket KPK atau siapa pun ini mungkin jalan keluar dari Tuhan,” ungkapnya pada Selasa (25/07/17).
